sergap TKP – MEDAN
Tim Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut mengungkap kasus penjualan sisik tringgiling satwa langka yang dilindungi pemerintah.
Dalam pengungkapan itu diamankan dua orang pelaku inisial DP (40) warga Desa Pulih Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan JS (41) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya dua orang lelaki yang memperjualbelikan sisik tringgiling.
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Jalan Jamin Ginting, Berastagi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (9/11/2022).
Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan, didapati karung goni yang berisi 16 kg sisik tringgiling. Kemudian keduanya langsung diamankan lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Terhadap kedua pelaku dikenakan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas menambahkan, bahwa sesuai dengan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi pada lampiran Nomor 84 dijelaskan satwa jenis Trenggiling (Manis javanica) termasuk Satwa yang dilindungi.
“Sehingga perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh undang-undang,” pungkasnya.