sergap TKP – SLEMAN
Tim Unit Reskrim Polsek Kalasan mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AN warga Cokrogaten, Bimomartani, Ngemplak Sleman lantaran diduga kedapatan melakukan pencurian di Tamanmartani Kalasan Sleman.
Kapolsek Kalasan Kompol Legowo Saputro, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sri Pujo mengatakan, “Terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan handphone dan uang,” kata Kapolsek Kalasan Kompol Legowo Saputro. Senin (14/11/2022).
“Korban mengalami kerugian 3 unit handphone dan uang Rp 3,7 juta dengan total kerugian mencapai Rp 10,5 juta,” Ujarnya
“Peristiwa pencurian diketahui pada sabtu 29 Oktober saat korban hendak menggunakan handphone namun tidak ada. Mengetahui uang dan handphone miliknya raib, korban kemudian mencarinya namun tidak ditemukan sehingga korban melapor ke Polsek Kalasan,” terang Kompol Legowo Saputro.
“Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kalasan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan cek TKP. Berbekal informasi dan bukti pendukung saat olah TKP, unit Reskrim Polsek Kalasan lantas melakukan penyelidikan.” imbuhnya.
Hasilnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku akan menjual barang hasil kejahatannya di wilayah Pasar Prambanan. Mendapatkan informasi itu, petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengintaian.
“Setelah beberapa saat, pelaku datang ke pasar Prambanan untuk menjual hasil curian, unit Reskrim Polsek Kalasan kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti hasil kejahatanya. Saat diinterograsi pelaku langsung mengakui perbuatannya,” lanjut Kompol Legowo Saputro.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada TKP lain selain di wilayah Kalasan,” pungkasnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.







