sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap 3 (Tiga) orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial ST (33) warga Jalan Raya Banjar Sugihan Surabaya, AI (21) warga Joyoboyo Wonokromo Surabaya dan SP, (39) Jalan Tambak Asri Krembangan Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, Selain menangkap ketiga pelaku, dari penangkapan ketiganya petugas juga menyita barang bukti berupa 2 buah ATM BCA, 13 bukti transfer BCA, tas warna hitam, 3 unit handphone merk IPHONE, Oppo dan merk REDMI, serta 1 unit sepeda motor Honda CBR.
“Selain itu, polisi juga menyita 1 bungkus sabu dengan berat 102,6 gram serta satu bungkus sabu 81,28 gram,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (09/11/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota meringkus FST dan AI setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Raya Jalan Banjarsugihan No.20 B Surabaya.
Ketika digeledah polisi, dengan ditemukan adanya bukti transfer uang sebesar Rp. 50.000.000, di handphone FST menemukan chat pembelian sabu sebanyak 200 gram atas orderan dari SY (salah satu Lapas) saat itu mereka sedang menunggu penerimanya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleg polisi, pada Jum’at 07 Oktober 2022, sekira pukul 01.30 Wib, dilakukan penangkapan pelaku SP.
Saat digeledah oleh polisi, ditemukan barang bukti berupa handphone serta plastik klip kosong, SP mengakui meranjau narkotika jenis sabu di Jalan Asemrowo Surabaya atas perintah AN (DPO).
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas AKBP Daniel Marunduri.