Satreskrim Polrestabes Surabaya, Tangkap Tersangka Penipuan Rp 1 M

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus menjual mobil dan motor bekas. Rabu (30/11/2022).

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MH (36) warga Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, dan Perumahan Ketintang, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Akibat perbuatan tersangka MH, korban mengalami kerugian Rp 1 Miliar.

Korban M, warga Jalan Putat Jaya Pasar, Surabaya sebelumnya telah melaporkan kasusnya ke Polda Jatim, namun karena TKPnya berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, Kerugian miliaran rupiah ini bermula ketika korban mendapat tawaran untuk membeli enam mobil dan dua motor bekas.

“Terakhir kali, tersangka menawarkan lima mobil dan dua sepeda motor yaitu empat Toyota Innova Reborn, satu Honda Jazz, satu unit Honda Vario, dan satu unit PCX,” kata AKBP Mirzal Maulana. Selasa (29/11/2022).

“Korban percaya karena seminggu sebelumnya juga ditawari tersangka Honda HRV dan membayar uang mukanya Rp 40 juta. Tersangka total ditawari enam mobil dan dua sepeda motor,” ujarnya.

Korban awalnya percaya dengan tersangka  karena ia mengaku mengikuti lelang mobil dan motor bekas. Namun, setelah ditransfer uang, tersangka tidak juga mengirim mobil tersebut. Korban sempat meminta mobil dan motor yang sudah dibayar sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022.

“Namun kendaraan yang sudah dibayar itu tidak juga datang, sehingga korban melaporkan ke Polda Jatim kemudian kasus ini dilimpahkan ke kami,” ungkapnya.

Tersangka MH ternyata tidak hanya menipu korban. MH juga sempat mencuri BPKB mobil milik korban saat menawarkan mobil lelang. Tersangka mencuri BPKB mobil dari tas korban.

“Mereka bertetangga, kami berhasil ungkap dua laporan polisi,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.