sergap TKP – PALANGKA RAYA
Polresta Palangka Raya terus gencar melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkoba.
Terbukti, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Palangkaraya, Polresta Palangka Raya, berhasil menggagalkan upaya peredaran 40 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu.
Tidak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan dari 40 paket tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan sabu sekitar 1.142,57 gram.
Terkait penangkapan tersebut, juga dibenarkan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya.
“Jadi memang, kami telah mengamankan 40 paket sabu sekitar 1.142.57 gram dari terduga pelaku berinisial DP (30),” kata Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya. Senin (14/11/2022) siang.
“Pelaku sendiri kami amankan di Jalan Temanggung Kanyapi I (KOZY Guest House pintu nomor 3) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” Ujarnya.
Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti lain diantaranya, 1 unit timbangan digital, 1 kotak kardus kecil, 1 plastik bungkus tes china, 1 toples plastik bening, 1 pack plastik klip dan 1 unit Hp merk Realme warna hitam.
Atas perbuatannya, Terduga pelaku DP terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.








