sergap TKP – SURABAYA
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) kinerja Polda Jatim di akhir tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara kasus korupsi sebesar Rp3.314.146.235 atau Rp3,3 miliar. Sabtu (31/12/2022).
Hasil capaian tersebut disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar analisa dan evaluasi (Anev) kinerja Polda Jatim akhir tahun 2022 bertempat di Gedung Rupata Mapolda Jatim pada Jumat (30/12/2022) malam.
Anev akhir tahun dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim. Kapolda Jatim menjelaskan, penyelamatan Rp3,3 miliar ini didapati dari hasil ungkap kasus tindak pidana korupsi di tahun 2022.
“Dari hasil ungkap kasus tindak pidana korupsi, Polda Jatim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar lebih,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto.
Menurut Kapolda, selama 2022 Polda Jatim melakukan penyidikan terhadap 107 perkara tindak pidana korupsi. Ratusan perkara korupsi disidik oleh Ditreskrimsus Polda Jatim beserta jajaran. Dari penyidikan itulah didapati penyelamatan uang negara sebesar Rp3,3 miliar lebih.
“Dari 107 penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebanyak 50 perkara diselesaikan di tahun 2022,” ujar Irjen Pol Toni Harmanto..
Kapolda juga menjelaskan bahwa berdasarkan data perbandingan Crime Total (CT) dan Crime Clearance (CC) tahun 2021 dengan tahun 2022 mengalami peningkatan. Di tahun 2021, Crime Total mencapai 20.286. Sementara di 2022 mengalami kenaikan sebanyak 22.428.
Sementara itu, untuk Crime Clearance di tahun 2021 sebanyak 18.832.
Sedangkan di tahun 2022, mengalami kenaikan sebanyak 21.828. Sehingga data pebandingan CT dan CC di tahun 2021 dan 2022 mengalami kenaikan.
“Persentase Crime Total dan Crime Clearance di 2021 sebanyak 92,83 persen. Dan mengalami kenaikan menjadi 97,32 persen di tahun 2022,” pungkasnya.






