Kedapatan Edarkan Sabu, Seorang Kakek Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Diduga kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, Seorang kakek berinisial GS (56) diamankan polisi. Senin (12/12/2022).

Kakek GS diamankan bersama barang bukti berupa 19 poket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka berinisial GS (56) yang keseharian Jualan Kue, dan mereka merupakan warga Jalan Srikana Gubeng Kota Surabaya.

“Pada Sabtu, 05 November 2022 sekitar jam 20.30 Wib, anggota menangkap GS di Jalan Srikana Airlangga Gubeng Surabaya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri. Senin (12/12/2022).

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10,08 gram sabu-sabu. “Pada saat diinterogasi dirinya mengakui barang bukti tersebut dari seorang bernama ALEX (DPO),” ujar AKBP Daniel Marunduri.

Selain mengamankan pelaku serta puluhan paket sabu siap edar, polisi menemukan satu timbangan elektrik, satu Pak plastic, satu Alat hisap sabu, satu Atm BCA, satu handphone, dua Skrop, dan ang hasil penjualan sabu Rp.350.000.

“Atas perbuatannya GS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.