Pengadilan Negeri Bitung Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

oleh -
oleh

sergap TKP – BITUNG

Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Pengadilan Negeri Bitung, Valerina Stefanie Kaligis, A.Md., pada hari Rabu, 14 Desember 2022 men-sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Ruang Sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Jumat (16/12/2022).

Kegiatan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bitung Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bitung Acep Sopian Sauri S.H., M.H. dan seluruh Hakim serta pegawai Pengadilan Negeri Bitung.

Pemaparan mengenai hukuman disiplin; pejabat yang berwenang menghukum; tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin; pendokumentasian keputusan hukuman disiplin.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Pada prinsipnya yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung dan pelanggaran disiplin bukan delik aduan, setiap atasan langsung wajib menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya.

Tingkatan dan jenisnya terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Ringan, beruupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedang, terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Waktu keterlambatan pegawai selama 1 (satu) tahun akan diakumulasi sebagai hukuman disiplin bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja.

Bagi yang secara kumulatif 3 hari dan 4-6 hari mendapat teguran tertulis, 7-10 hari mendapat pernyataan tidak puas secara tertulis, 11-13 hari mendapat pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6 bulan, 14-16 hari mendapat pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 9 bulan, dan 17-20 hari mendapat pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 12 bulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.