sergap TKP – JAKARTA
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pembunuhan balita berusia 2 tahun yang terjadi di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Rabu (7/12/2022).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap YA (31) yang merupakan teman dekat ibu korban berinisial SS.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam mengatakan peristiwa ini bermula dari pihak Polsek Pancoran yang menerima informasi adanya balita yang meninggal dunia di Rumah Sakit Tria Dipa.
Atas informasi tersebut, Polisi yang mengantongi ciri-ciri pelaku yang membawa korban ke rumah sakit dari hasil interogasi pihak rumah sakit dan rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Orang yang Mengakibatkan Meninggal Dunia.
“Ancaman hukumannya, masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.” tegasnya.






