sergap TKP – TARAKAN
Polres Tarakan akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan dan pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan sudah tinggal kerangka. Minggu (4/12/2022).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EG (23) dan AF (22) yang diduga sebagai pelaku.
Kedua pelaku diamankan di Tarakan, Kalimantan Utara. Keduanya diduga telah menculik dan membunuh korban yang diketahui bernama Arya Gading Ramadhan (19) pada April 2021 lalu.
Perbuatan keji para pelaku itu, baru terungkap setelah hampir dua tahun berlalu. Sehingga saat ditemukan, jasad korban sudah dalam kondisi tinggal kerangka.
Berdasarkan foto yang dirilis pihak kepolisian, terlihat EG dan AF mengenakan pakaian khusus tahanan berwarna oranye.
Keduanya memakai masker berwarna hitam dengan tangan terborgol ke depan., EG tampak berambut plontos dengan perawakan badan kurus dan mengenakan celana pendek hingga batas lutut bercorak persegi panjang warna coklat terang dan hitam.
Saat membunuh korban, pasutri ini dibantu oleh teman mereka berinisial MN (45). Namun berdasarkan informasi dari pihak kepolisian MN telah lebih dulu ditangkap dalam kasus narkoba.
Menurut Kapolres Tarakan AKBP Taufik mengatakan, pelaku EG masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Kapolres juga menjelaskan, EG, AF dan MN awalnya hanya berniat menculik dan meminta tebusan sebesar Rp 200 juta kepada orang tua korban.
Namun penculikan itu berubah menjadi pembunuhan ketika korban sempat memberikan perlawanan.
“EG yang naik pitam kemudian menikam paha korban. Hal itu lantas membuat MN khawatir korban akan melapor ke polisi jika dibiarkan hidup, sehingga MN menghasut EG untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.” ujar AKBP Taufik.
“EG dan MN akhirnya membunuh korban dengan melilit leher korban menggunakan kabel. EG juga sempat menikam dada korban dengan badik yang dipegangnya.” pungkasnya.