sergap TKP – SURABAYA
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil membekuk satu pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MJR (36) warga Jl. Sidotopo Wetan Surabaya.
Pelaku yang berdasarkan catatan pihak kepolisian tercatat telah melakukan aksi curanmor di 12 TKP tersebut, dibekuk oleh anggota unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, pada Jumat (23/12/2022).
Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa pelaku MJR berhasil ditangkap di wilayah Jalan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Jawa Timur.
Pelaku diketahui baru keluar dari Lapas 3 bulan yang lalu.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun langsung bergerak cepat untuk menangkap satu pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kapasan Surabaya, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Pokrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (26/12/2022).
Aksi pencurian kendaraan ini sempat terekam cctv dan viral di media sosial yang diunggah salah satu korban. Dari pengakuan tersangka sendiri, dirinya sudah beraksi di 12 TKP di Kota Surabaya.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku ini aksinya sudah dilaporkan korban sebanyak empat kali di Kota Pahlawan Surabaya diantaranya, parkiran apotek K24 Jl. Kapas Kerampung 220, Perumdos blok U 201/3, Perumdos blok U 180, dan gedung jurusan design produk industi kampus ITS, Kota Surabaya.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah rekaman CCTV, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, dan satu motor Suzuki FU warna hitam (sarana yang digunakan pelaku),” ujar AKBP Mirzal Maulana.
“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.” tegasnya.