sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil meringkus 3 (Tiga) pelaku pencuri kabel Telepon.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial AD (32) warga Bulak Surabaya, ML (22) warga Bulak Surabaya, dan MS (21) warga Bulak Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purbaya mengatakan bahwa, Aksi pencurian yang dilakukan pelaku itu, terjadi pada hari Kamis 8 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di area Kenpark Kenjeran Jalan Sukolilo Surabaya.
Kronologi kejadian bermula pada pada hari Kamis 8 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Pelaku bertiga AD, ML dan MS mempunyai ide mengambil kabel telepon di Kenpark.
Selanjutnya ketiga pelaku menyiapkan alat berupa tangga dan tang potong. Setelah itu mereka masuk ke area Kenpark dan kemudian mengambil kabel telepon tersebut.
Untuk mengelabui pihak penggelola Kenpark, pelaku menyamar sebagai petugas Telekomunikasi.
“Modusnya, pelaku menyamar sebagai petugas Telekomunikasi.” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purbaya. Rabu (21/12/2022).
Namun, Saat pelaku akan keluar dari area Kenpark, aksi mereka rupanya diketahui oleh karyawan Kenpark yang curiga dengan gelagat pelaku tersebut. Sehingga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.
Mendapat laporan, petugas Polsek Kenjeran langsung bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantara berupa 1 (satu) buah tang potong, 1 (satu) buah Tangga Teleskopik warna Silver, 65 meter Kabel Telepon warna Hitam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.” ujar Kompol Ardi Purbaya.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tegasnya.







