Resmob Polrestabes Amankan Pelaku Curanmor Di Kampus Surabaya

oleh -
oleh

sergap TKP – Surabaya

Tim Resmob Polrestabes berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap melakukan aksinya kampus – kampus yang ada di wilayah surabaya. Rabu (28/12/2022).

Pelaku yang diketahui berinisial MJR (36) warga Jl. Sidotopo Wetan Surabaya itu, ditangkap setelah sebelumnya sempat beraksi di kampus Unair.

Selama melakukan aksinya, pelaku selalu menargetkan adalah kampus di wilayah Surabaya yang ia lakukan seorang diri.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, pelaku tersebut juga baru keluar lapas beberapa Minggu terakhir.

Aksi dari pelaku sempat terekam dan viral di media sosial, Rekaman CCTV yang tampak tersebut berada di sudut dari bangunan lantai satu dan dua saat pelaku sedangkan menjalankan aksinya untuk mencari barang berharga.

Rekaman CCTV tertanggal 15 Desember 2022 pukul 13.58 WIB menunjukan MJR yang berjalan di lorong lantai 2, karena lorong tersebut sepi dan pintu salah satu ruangan yang tidak terkunci sehingga pelaku berhasil mengambil tas dan keluar dari gedung Kampus B unair menuju parkiran Sepeda Motor.

Saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, MJR memberikan pengakuan bahwa target dari aksinya meyasar pada kampus Unair B dan C maupun Kampus ITS, Dikarenakan disekitaran lokasi lemah segi pengamanan.

Namun saat pelaku meninggalkan tempat, salah satu security mencurigai pelaku dan ditegor karena masuk tanpa izin, kemudian security menanyakan kepada pelaku dan merekam video percakapan menggunakan handphonenya. Namun karena tak ada kecurigaan dari Security hanya memperingatkan jangan masuk sembarang.

Terkait keberhasilan penangkapan MJR, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirza Maulana didampingi kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih saat jumpa pers mengatakan, “Setelah beberapa kali beraksi dan lolos terus, MJR akhirnya berhasil diamankan di wilayah Jalan kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya pada Jumat (23/12/2022),” kata AKBP Mirza Maulana.Rabu (28/12/2022).

Penangakapan MJR, merupakan pengembangan dari informasi masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah kapasan Surabaya, Sekitar pukul 23.30 WIB, ” Ujar AKBP Mirza Maulana.

“Selain mengamankan pelaku, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa, rekaman CCTV, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, Satu buah STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, Satu buah Remote sepeda motor, dan Satu motor Suzuki FU warna hitam (sarana yang digunakan pelaku),” terang AKBP Mirza Maulana.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.