Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus 2 Maling Sepeda Pancal dan 1 Penadahnya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 2 pelaku pencurian sepeda pancal dan 1 penadah hasil curiannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan tersangka curancal ini dilakukan 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda diantaranya, Jalan Gayungsari II no.7, Jalan Kencanasari Timur Gg. 12 no.10 dan Jalan Pondok Maritim Indah Blok AA/24 Surabaya.

“Ketiga pelaku itu masing-masing  berinisial FBS (22) warga Blitar, SAM (19) warga Surabaya dan satu penadah MA (31) warga Sampang Madura.” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Senin (19/12/2022).

“Hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus curancal yang lagi marak belakangan ini,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

Selain menangkap 3 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Putih Nopol.L-4683-YN (sarana pelaku.red), satu sepeda Lipat merk Dahon 19 speed D8 20 Inchi warna Merah (hasil.red) dan rekaman Cctv.

AKBP Mirzal Maulana menambahkan, para pelaku selama ini beraksi secara mobile di Kota Surabaya. Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, teruma di area perumahan yang cukup elite. Setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas.

“Ada yang melompat masuk rumah atau garasi kemudian terlihat sasaran sepeda yang di incar sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah,” imbuhnya.

AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, setelah berhasil mengambil sepeda kemudian diterima oleh pelaku lain yang sudah stanby di luar pagar.

“Selanjutnya dari hasil curian tersebut di jual ke salah satu penadah MA.” Ungkapnya.

AKBP Mirzal Maulana bersama anggotanya sendiri telah berkomitmen akan memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya. Sebab potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana,” tegas AKBP Mirzal Maulana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KHUP, Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Sedangkan untuk satu penadahnya, dikenakan Pasal 480 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.