Tujuh Pasangan Tanpa Status Terjaring Razia Gabungan

oleh -
oleh

sergap TKP – TERNATE

Petugas gabungan melaksanakan kegiatan razia ke sejumlah tempat kos-kosan yang ada di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Minggu (11/12/2022).

Kegiatan Operasi gabungan dipimpin Camat Ternate Utara Marus Ishak, didampingi Danramil 1501-01/Kota Ternate Kapten Inf Adi Prabowo, Kapolsek Ternate Utara Iptu Syamsul bachri R. SH, Lurah Akehuda Lurah Farida Saleh.

Kegiatan razia ini, dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat yang kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.

Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk menertibkan penyalahgunaan rumah Kos-Kosan yang diduga sering digunakan untuk tempat mesum, pesta miras dan narkoba.

Danramil 1501-01/Kota Ternate Kapten Inf Adi Prabowo mengatakan, Operasi yang dilakukan ini dengan sasaran tempat Kos-kosan yang ada di Kecamatan Ternate Utara.

“Razia dilakukan di wilayah Kelurahan Akehuda karena  ada laporan masyarakat. Selain Kelurahan Akehuda anggota juga melakukan razia Kos-kosan pada Kelurahan yang lain di  wilayah Kota Ternate” kata Danramil 1501-01/Kota Ternate Kapten Inf Adi Prabowo.

Danramil 1501-01/Kota Ternate menjelaskan, dalam operasi ini pihaknya juga menemukan adanya tujuh pasangan tanpa status sedang dalam kamar kos.

“Ada sebanyak 7 pasangan tanpa bisa membuktikan buku nikah sebagai pasangan suami istri yang sah, sehingga kita amankan dan dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.” ujarnya.

“Razia ini merupakan program rutin yang kami laksanakan diwilayah tingkat Kecamatan yang berkelanjutan, dengan adanya laporan warga dan banyaknya kasus yang terjadi terkait seperti pesta miras, narkoba, perselingkuhan samapai pembunuhan bayi dengan cara mengugurkan dan membuang janin bayinya,” terang Kapten Inf Adi Prabowo.

Kapten Inf Adi Prabowo menambahkan, Jika dalam razia berikutnya masih kedapatan pasangan kumpul kebo dalam kamar kosan tanpa ada ikatan suami istri yang sah maka pemilik kos-kosan akan ditindak.

“Apabila pemilik kosan masih melakukan pembiaran akan kita lakukan penutupan tempat usaha, awalnya kita berikan teguran jika lewat tiga kali kita akan ambil langkah tegas dengan menutup tempat usaha mereka. Jadi 7 pasangan yang terjaring razia ini selanjutnya dilakukan pembinaan serta penandatangan surat pernyataan. Kegiatan penertiban akan terus kami lakukan secara intensif untuk mencegah kejadian atau peristiwa dari dampak prilaku sosial,” imbuhnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Camat Ternate Utara Marus Ishak menghimbau agar para pemilik kos-kosan untuk melaporkan penghuninya ke perangkat setempat.

“Kami menghimbau kepada para pemilik kos-kosan agar setiap orang yang akan menghuni kamar kos wajib di laporkan kepada perangkat Kelurahan seperti Ketua RT, Ketua RW, sampai ke Lurah,” pesannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.