Bobol Rumah Kos-kosan, Seorang Pria Berinisial AJ Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial AJ (22) warga Jalan Keputih Surabaya, Jawa Timur. Selasa (17/01/2023).

Pelaku AJ, ditangkap polisi lantaran diduga sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian dua buah handphone di sebuah rumah kos-kosan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes  Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, Kejadian berawal adanya laporan polisi (LP) perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Keputih Surabaya, pada (24/11/2022) lalu.

Tiba – tiba rumah kos-koran GAP telah dimasuki pelaku, dengan cara memanjat melalui pagar, karena pada saat itu pintu keadaan di kunci gembok.

“Dari aksi nekat pencuri tersebut, dirinya berhasil masuk kamar kos lalu mengondol dua handphone dengan berbagai merk,” kata Kasat Reskrim Polrestabes  Surabaya AKBP Mirzal Maulan. Selasa (17/01/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, atas kejadian yang menimpa pada korban alami, pihaknya langsung lapor ke Polrestabes Surabaya dan menceritakan kronologis dan akhirnya pada saat itu juga olah tempat kejadian perkara di lakukan polisi.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, dan polisi langsung melakukan pelacakan dan penyelidikan akhirnya posisi terduga pelaku terdeteksi berada di Jalan Keputih Surabaya,” terang AKBP Mirzal Maulana.

Tak lama kemudian kami lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, beserta barang buktinya.

AKBP Mirzal Maulana menambahkan, Selain mengamankan pelaku, dari ungkap kasus tersebut polisi juga menyita hasil barang curian yakni, handphone OPPO Reno 5F warna ungu fantastic dan handphone realme 6 warna biru.

“Kami amankan salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.