Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terdakwa Dihukum Mati

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan terlihat menghadiri sidang perdana lima terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Terlihat kecewa dengan jalannya persidangan, mereka menuntut agar para terdakwa dihukum mati dalam perkara tersebut.Senin (16/01/2023).

Juwariyah, orangtua dari almarhum Sifwa Dinar Artamefia (17), mengatakan, dirinya kecewa dengan jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Surabaya ini. Sebab, sidang itu dianggapnya tidak serius lantaran tidak digelar secara online sebagaimana sidang pembunuhan Ferdy Sambo.

“Saya ingin melihat jalannya persidangan. Kalau bisa minta sidangnya online, seperti sidangnya Ferdy Sambo. Tadi kita sempat tidak boleh masuk, dilarang masuk,”  Juwariyah. Senin (16/01/2023).

Juwariyah menambahkan, melihat jalannya sidang perdana ini, pihaknya cukup kecewa. Ia beralasan, bahwa jalannya persidangan tidak sesuai dengan keinginan para korban.

Juwariyah juga menyebutkan bahwa, seharusnya sidang tragedi Kanjuruhan ini dapat digelar secara terbuka dan semua pihak yang terlibat dapat dihadirkan.

“Semua belum sesuai dengan keinginan korban, semua sidang terbuka, minta semua pihak dihadirkan, agar semua tahu siapa pembantainya. Selama ini kita cuma tahunya di tivi saja,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Rini hanifah (43), orangtua dari almarhum Agus Riansyah(20), warga Purwoasri, Pasuruan.

Rini hanifah mengaku kecewa dengan jalannya persidangan kali ini. Apalagi, ia mendengar dakwaan jaksa yang menyebut jika tragedi ini hanya karena kelalaian para terdakwa saja.

“Masak karena kelalaian-kelalaian saja. Maling ayam saja dihukum berat. Kalau bisa semuanya dihukum mati seperti korban-korban lainnya,” ungkapnya.

Selain dua keluarga korban ini, kedua keluarga korban tragedi kanjuruhan lainnya juga turut melihat jalannya persidangan.

Untuk diketahui, terkait kasus tragedi Kanjuruhan, Penyidik Polda Jatim membagi tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.

Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara 5 orang tersangka pun sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik. Kelima tersangka itu pun juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

1 berkas tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, hingga kini masih ditangan penyidik Kepolisian lantaran dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa.

No More Posts Available.

No more pages to load.