sergap TKP – SURABAYA
Aparat Satreskrim Polrestabea Surabaya menggerebek sebuah kamar kost di Jalan Dukuh Kupang Barat, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Alhasil dari penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Satnarkoba pada Senin (5/12/2023) lalu, seorang tersangka berinisial MS (28) bersama barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,39 gram dan 4 poket pil ecstacy seberat kurang lebih 151,16 gram berjumlah 400 butir.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan anggotanya berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Pengedar itu sering bertransaksi disekitar rumah kos tersebut. Setelah mengantongi alamat tersangka, tim kami langsung melakukan penggerebekan,”ucap AKBP Daniel Marunduri, Selasa (3/1/2023).
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang Bandar bernama CAK NO (DPO) pada Sabtu (03/12/2022) di Turunan Suramadu arah Bangkalan Madura dan Kamis (01/12/2022), di wilayah Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto.
Barang haram tersebut sempat diedarkan pelaku sebanyak 500 butir di wilayah Pasar Lawang Malang dan 100 butir di wilayah Purwodadi Kabupaten Pasuruan atas perintah dari CAK NO.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan terhadapnya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.