sergap TKP – MAKASSAR
Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak di bawah umur. Selasa (10/01/2023).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 2 (Dua) orang tersangka pelaku berinisial A (17) dan F (14).
Kedua tersangka, diduga kuat membunuh bocah anak kelas lima SD dan kemudian membuang mayatnya di kolong jembatan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando menerangkan, bermula pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor di tempat perbelanjaan (indomaret).
“Tersangka A membujuk korban untuk membersihkan rumah dengan menjanjikan upah uang sebesar lima puluh ribu rupiah,” ucap Kompol Lando.
Selanjutnya tersangka A bersama korban menuju rumah F dan merayunya untuk membantu membersihkan rumah. Mereka bertiga pun lanjut menuju rumah A di Jalan Batua Raya.
Setiba di rumah, A membukankan laptop dan memberikan headset kepada korban kemudian pelaku A mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak tiga sampai lima kali lalu mengikat kaki korban dan memasukan ke dalam kantong plastic warna hitam dan membuang di bawah jembatang Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipah-nipah.
Atas kejelihan dan kecepatan petugas dalam bertindak sehingga pelaku kasus pembunuhan anak di bawah umur dapat diungkap polisi.
Tertangkapnya tersangka oleh anggota Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar S.H dan Panit 2 Reskrim Iptu Fahrul SH.MH dengan membuka CCTV di depan Indomaret tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y 15s warna biru dan 1 unit handphone merk Realme 9a warna biru milik A diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“untuk motif masih dalam pendalaman lebih lanjut,” ucap Kompol Lando.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando megimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi keberadaan dan pergaulan anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan.