Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Cirinten Tangkap Kawanan Pencuri Ternak

oleh -
oleh

sergap TKP – LEBAK

Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Cirinten berhasil mengungkap dan menangkap kawanan pelaku pencurian hewan ternak. Kamis (26/1/2023).

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 3 (Tiga) Pelaku berinisial JD (34), JA (35) , KH (37).

Selain mengamankan ketiganya, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dan Polsek Cirinten juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Jenis Sedan Merk Toyota VIOS, Warna Hitam, dengan Nopol A-1202-YS, 7 (Tujuh) Ekor Kambing, 1 (Satu) buah tali tambang berukuran kecil warna biru.

Terkait pengungkapan kasus tersebut juga dibenarkan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K.

“Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengungkap kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K.. Kamis (26/1/2023).

“Tiga Pelaku JD (34), JA (35) , KH (37) berhasil ditangkap dan 1 (satu) pelaku masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan aksi Pencurian Hewan Ternak berupa Kambing di Kp. Kelepu Ds. Cirinten Kec. Cirinten Kab. lebak Prov. Banten, pada Minggu (04/12/2022),” ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten,

“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinen melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” terang Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K..

“Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (CURNAK) kambing sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah hukum polsek Cirinten Polres Lebak,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.