sergap TKP – SURABAYA
Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pengedar sabu di Jalan Dacota Putat Jaya Kota Surabaya. Dari penangkapan keduanya, polisi mengamanakan puluhan paket Narkoba jenis Sabu. Kamis (26/01/2023).
Kedua Tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SBH (26) dan BA (30), keduanya merupakan warga Jalan Putat Jaya Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan sekitar pukul 14.30 pada Rabu (4/01/2023).
“Keduanya kerap kali melakukan transaksi di wilayah Jalan Dacota Putat Jaya Kota Surabaya.” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri. Kamis (26/1/2023).
“Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan 12 poket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram.” kata AKBP Daniel Marunduri.
AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut di wilayah Dacota Putat Jaya tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua belas poket sabu siap edar. Poket sabu itu disimpan di dalam saku celana tersangka.
“Di dalam saku celana tersangka ditemukan plastik transparan yang diduga berisi sabu. Saat tersangka membuka sambil mengeluarkan isi dalam celana tersebut, terdapat 12 poket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram,” terang AKBP Daniel Marunduri.
“Selain sabu, anggota juga menyita uang tunai sebesar Rp. 250.000, satu ATM, satu Celana pendek warnah coklat, dua buah timbangan Elektrik, dan 3 bendel plastik klip milik saudara,” lanjut AKBP Daniel Marunduri.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang panggilannya Gondol (DPO) saat ini masih dalam pengejaran.
“Barang bukti tersebut asalnya satu poket seberat 2 gram dengan membeli seharga Rp.2.000.000, yang diranjau di Jalan Kendung Sememi Surabaya,” ungkapnya.
AKBP Daniel Marunduri menambahkan, 12 poket sabu dengan berat total 3,65 gram itu akan dijual oleh tersangka SBH melalui BA sebesar Rp.200.000,- per poketnya.
“Dari interogasi mendalam, tersangka SBH dalam menjual sabu tersebut, belum pernah mendapatkan keuntungan karena sabu belum ada yang laku terjual, namun jika sabu tersebut habis tersangka bisa mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000,” pungkasnya.
Ayas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.






