sergap TKP – JAKARTA
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pornografi dan judi online melalui aplikasi streaming bernilai miliaran rupiah yang diduga mengeksploitasi pekerja migran ilegal. Senin (06/02/2023).
Hal tersebut terungkap saat Dittipidum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers yang dihadiri Dirtipidum BJP. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., Wadirtipidum KBP. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H, lalu PLH. Kasubdit V Dittipidum KBP Arya Perdana, S.I.K. dan Kanit II Subdit V/Asusila Kompol Malvino Edward Yusticia, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S.
Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H. mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan beberapa kasus asusila anak di bawah umur di Indonesia, salah satunya di Brebes, Jawa Tengah. Dari situ terungkap ada beberapa aplikasi online bernama bling2.com yang memuat konten asusila.
“Dari ungkap kasus tersebut, Dittipidum menangkap enam TSK yang terdiri dari host live streamer, pencuci uang, akuntan, dan penadah atau orang yang mencari rekening, di tiga wilayah berbeda di Jawa Barat, Jakarta, dan Kepri.” kata Dirtipidum BJP. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. pada Jumat (03/02/2023).
Adapun modus operasi adalah pelaku streamer memberikan siaran online perbuatan asusila dengan bayaran gift berupa koin. Nilai koin bervariasi mulai dari Rp 30 ribu hingga jutaan.
Dari penangkapan ini sejumlah BB yang disita antara lain pakaian tidur, celana, alat bantu seks, vibrator, dll. Selain itu, Dittipidum juga membekukan 37 rekening dan sedang diselidiki untuk pengembangan TPPU.
Adapun penghasilan para streamer bervariasi dengan penghasilan minimal Rp 1,5 juta sehari.
Atas perbuatannya para TSK pornografi online terancam dijerat Pasal 281 KUHP ttg kesusilaan; Pasal 303 KUHP ayat (1) ttg perjudian; Pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi; Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 ttg pornografi; Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik dgn ancaman 6 tahun; Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 ttg Pencegahan TPPU dgn ancaman 5 tahun; dan Pasal 55-56 KUHP.