sergap TKP – GUNUNGKIDUL
Entah apa yang ada dibenak seorang lelaki warga Paliyan berinisial S (54 tahun) ini, Pasalnya, S diduga kuat tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
S, warga Paliyan harus meringkuk di balik jeruji besi setelah berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan dari ibu korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri,S.I.K, yang di dampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Paliyan dan Kasihumas Polres Gunungkidul dalam acara konferensi Pers.
Kronologi penangkapan, bermula pada Rabu, (18/1/2023), Polsek Paliyan mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan disekitar tempat tinggal pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sejak tadi malam sudah meninggalkan rumahnya.
Unit Reskrim Polsek Paliyan kemudian mencari informasi ke beberapa teman pelaku namun tidak mendapatkan hasil.
Selanjutnya anggota unit Reskrim mencari informasi ke beberapa komunitas seni reog dan jathilan, mendapatkan informasi bahwa pelaku pergi ke Bantul.
Berdasarkan Informasi tersebut unit Reskrim Polsek Paliyan kemudian mendapat informasi pelaku berada di rumah temannya di Potorono Bantul.
Dari pengembangan informasi tersebut, keberadaan pelaku dapat diketahui saat sedang makan di angkringan Potorono dan petugas dari Polsek Paliyan melakukan penangkapan sekira pukul 17.30 wib.
Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, pungkas Kapolres Gunungkidul dalam konferensi Pers nya.