Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Selasa (14/02/2023).

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 02,00 Wib didalam rumah Jl Barata Jaya Gubeng Surabaya.

Dari ungkap kasus tersebut, Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (42), Swasta (servis AC), alamat Perum Tri Dasa Windu Wadungasri Buduran Sidoarjo

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap AS, kemudian dilanjutkan penggeledahan didalam rumah Jl Barata Jaya Gubeng Surabaya,” ujar AKBP Daniel Marunduri.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang  bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastic yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan 5,45 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) sekrop, 1(satu) Hp Samsung, 1(satu) dompet hitam.

Kepada polisi, Tersangka AS juga mengaku membeli sabu di Jl Kunti Surabaya, dengan tujuan untuk dijual kembali

“Atas perbuatannya, Tersangka AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Daniel Marunduri.

No More Posts Available.

No more pages to load.