Tidak Ajukan Banding, Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Langkah Kejaksaan Agung

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas putusan Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu yang divonis satu tahun enam bulan.

“Kami apresiasi tinggi dan hormati keputusan tersebut sebagai wujud bahwa Kejaksaan dapat menangkap rasa keadilan masyarakat yang berkembang saat ini,” kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak di Jakarta, Kamis (16/02/2023).

Barita mengatakan, upaya hukum banding merupakan kewenangan penuntut yang merdeka, namun sikap Kejaksaan tidak mengajukan banding membuktikan bahwa Kejaksaan tidak sekedar menjalankan atau mempertahankan substansi kewenangannya saja, tetapi dapat menangkap harapan publik atas kasus tersebut.

Menurut Barita, langkah Kejaksaan sudah tepat dan berani karena memberikan ruang keadilan publik dalam setiap keputusan penuntutan yang menjadi kewenangannya.

“Hal ini, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam berbagai kesempatan bahwa penegak hukum yang berhati nurani, berintegritas dan humanis, tidak sekedar slogan saja tetapi dapat diwujudkan secara nyata dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J,” ujar Barita.

“Kami apresiasi majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum dan publik secara luas atas dukungannya dan pengawalannya bagi terwujudnya keadilan yang didambakan masyarakat dalam kasus ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Richard Eliezer selama satu tahun enam bulan.

Langkah tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan pemikiran yang mendalam. Salah satu pertimbangannya adalah, pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer dan ikhlas dengan putusan tersebut.

Selain itu, Kejaksaan berpandangan putusan majelis hakim telah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan majelis hakim itu juga, telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.