sergap TKP – JAKARTA
Dalam rangka menjaga kondusifitas Ibukota selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengerluarkan Maklumat tertanggal 15 Maret 2023.
Maklumat tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunyudo Wisnu Andiko pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023).
Kabid Humas menjelaskan dalam Maklumat yang ditandatangi langsung oleh Irjen Fadil Imran, sejumlah larangan dikeluarkan Kapolda seperti berkumpul menjelang buka dan sahur bersama, konvoi bermotor, dan juga menyalakan petasan.
Berikut isi lengkap maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran:
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1). Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan
2). Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.