sergap TKP – JAKARTA
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta jajaran menghadiri kegiatan penyetoran uang barang bukti perkara pemalsuan dokumen dan pencucian uang atas nama Terpidana LEO CHANDRA sejumlah Rp. 51.124.796.039,32,- (Lima Puluh Satu Milyar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Tiga Puluh Sembilan Rupiah Tiga Puluh Dua Sen) bertempat di Bank Mandiri Jakarta Cabang Kebon Sirih Jl. Tanah Abang Timur No.1, Gambir, Jakarta Pusat. Rabu tanggal 15 Maret 2023
Pelaksanaan penyetoran uang tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bpk. Hari Wibowo,SH., MH. kepada Bpk. Yoga Sulistijono selaku Government Business Head Region 4 Jakarta 2.
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 tanggal 28 Juni 2022 menyatakan bahwa terdakwa LEO CHANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang” pada Bank BCA.
Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 51.124.796.039,32,- (lima puluh satu milyar seratus dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh enam tiga puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen) dirampas untuk negara.
Atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT-192/M.1.10/Eku.3/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Kas Negara.