sergap TKP – JOMBANG
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menangkap oknum pedagang bahan petasan. Total ada 3 dari 5 pelaku yang diamankan petugas.
Para pelaku yang diamankan tersebut dijelaskan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto diduga memiliki, membuat, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut dan menjual bahan peledak yang menjadi bahan baku pembuatan petasan.
“Dengan tim yang dibentuk oleh Dirreskrimum dan jajaran semua, akhirnya kita berhasil mengungkap lebih kurang 231 kg bahan peledak mercon,” kata Irjen Pol Toni Harmanto saat memimpin konferensi pers, di Puslatpur Satbrimob Jatim, Kecamatan Bareng, Jombang, Senin (27/3/2023).
Selain mengamankan ratusan kilogram bahan peledak, Irjen Toni juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga masih berkaitan dengan dua insiden ledakan yang sebelumnya terjadi di Blitar dan Batu, Malang.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan tiga tersangka yang ditangkap ini berperan sebagai penjual (MDP), pemodal dan penyedia bahan baku mentah (IM), serta karyawan yang bertugas untuk meracik petasan (AMR).
“Kemudian dua tersangka lain ini masih DPO dalam proses pengejaran yaitu atas nama inisial AB dan JL. Untuk model penjualannya lanjut Kombes Totok adalah melalui sistem online dengan sebutan pupuk ajaib,” ujar Kombes Totok.
Pengungkapan ini juga dijelaskan oleh Kombes Totok merupakan kelanjutan dari rangkaian penangkapan di Bantul sebelum kemudian dikembangkan dengan menangkap dua tersangka lain di Sleman.
Sementara untuk barang bukti yang disita yaitu 231 kg bahan mentah yang terdiri dari serbuk putih 75 kg, serbuk kuning 15 kg, anti pelembab 2,9 kg, dan 1.141 petasan berbagai jenis.
“Keuntungan yang didapat dari bersangkutan dia beli Rp 150.000 per kilo kemudian dia jual Rp 230.000 per kilo, keuntungan Rp 80.000 kemudian seluruhnya melalui online,” jelas Totok.
Para tersangka ini dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat 12 no 51 ancaman hukuman mati seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun.