Pembentukan Batas Wilayah Desa di Antara Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Manggarai Barat

oleh -
oleh

sergap TKP – MANGGARAI BARAT

Sersan Dua Abdul Haris dari Babina Koramil 1612-02/Komodo turut mengikuti kegiatan kunjungan kerja Bupati Manggarai Barat, Bapak Edistasius Endi, S.E, beserta rombongan di Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penetapan dan penegasan batas wilayah antara tiga desa, yaitu Desa Tajung Boleng, Desa Pontianak, dan Desa Golo Sepang yang berada di Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat. pada hari Minggu (19/03/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Manggarai Barat didampingi oleh sejumlah pejabat, antara lain Asisten 1, Kabak Tapem, Kabak Hukum, Kepala DPMD, Kabid DPMD, Camat Boleng, Sekcam Boleng berserta lima orang staf camat, Danpos Boleng berserta dua orang anggota, Kapospol Sub Sektor Boleng berserta satu orang anggota, tiga kepala desa, dan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.

Kegiatan kunjungan Bupati Manggarai Barat dan rombongan diawali dengan pengambilan sampel tuak manu kapu secara adat dan budaya Manggarai di Dusun Pontianak Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian dilakukan penancapan/peletakkan pilar batas wilayah secara simbolis oleh Bupati Manggarai Barat di antara dua desa, yaitu Desa Tajung Boleng dan Desa Pontianak.

Dalam rapat Forkopimda pada tanggal 18 Agustus 2022, hadir para Camat Boleng serta Kepala Desa Pontianak, Kepala Desa Golo Sepang, dan Kepala Desa Tajung Boleng beserta ketua BPD untuk membahas batas-batas desa dan sejarah pemekaran Desa Batu Tiga dari Desa Pontianak hingga menjadi desa definitif pada tahun 1997.

No More Posts Available.

No more pages to load.