sergap TKP – SURABAYA
Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang perdana kasus dana hibah Pemrov Jatim. Selasa (7/3/2022).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tongani, Emma Elyani, dan Manambus Pasaribu ini, digelar secara offline.
Pada kesempatan tersebut, tampak dihadirkan untuk menjalani persidangan yakni, Dua terdakwa penyuap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, periode 2015-2021. Sejak 2019, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim.
Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga merupakan adik ipar Abdul Hamid.
Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Sahat Tua P Simandjuntak menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua terdakwa.
Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
“Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat menyampaikan dakwaannya.
Sementara itu, Sahat Tua Simandjuntak yang menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim mengemban tugas dan fungsi DPRD Jatim di antaranya membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
“Keduanya didakwa melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ujar JPU Arief Suhermanto.
Untuk diketahui, di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur 2020 sampai 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2.822.936.367.500,00. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.993.243.057.000,00. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.136.928.840.564,00. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.416.612.250.000,00.