sergap TKP – BIAK NUMFOR
Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Denny Christianto, SE berhasil mengungkap Kasus pencurian di wilayah Kampung Baru Biak yang terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu. Kamis (23/03/2023).
“Pelaku YA (22) ditangkap di Areal Landasan Biak Kota, Rabu (22/3/2023) sore.” kata Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus D. Susanto, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim IPTU Anugrah S. Dharmawan, S.Tr.K.,S.IK.
Penangkapan YA (22) merupakan hasil pengembangan Tim Opsnal dilapangan yang mana sebelumnya salah satu rekannya RK (18) telah ditangkap.
Kasat Reskrim IPTU Anugrah S. Dharmawan, S.Tr.K.,S.IK menjelaskan, Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela dan mengambil barang-barang milik korban berupa 2 Unit Laptop, 2 unit Hp, 2 Unit Hardisk dan Piring Maskawin Mangkok Besar.
“Pelaku berjumlah 4 orang, sementara 2 lainnya masih dalam pengejaraan,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 25.000.000 dan saat ini kedua Pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Biak Numfor guna pemeriksaan lebih lanjut.






