Sergap TKP – Lumajang
Sindikat penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal berhasil diamankan Satreskrim Polres Lumajang dan Ditreskrimum Polda Jatim di daerah Sukorejo, Kunir, Lumajang.
Satreskrim Beserta Ditreskrimum juga mengamankan para pengelola biro penyalur tenaga Indonesia ilegal tersebut, yang ditelusuri terdapat tiga orang.
Dari Tiga pengelola penyalur tenaga kerja Indonesia tersebut terdapat satu laki-laki beserta 2 wanita, yang bernama Haryono (39) dan Lale Jati Saufilihati (47) merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang berperan sebagai sponsor sekaligus koordinator agen pencarian calon TKI, juga penyedia tempat penampungan.
Kemudian, terdapat seorang yang berperan sebagai pengelola utama biro penyalur TKI, Sri Rachmawati (50), Pelaku tersebut diamankan anggota Polda Jatim di Jakarta dan ditahan di markas kepolisian setempat karena tak dapat melengkapi berkas dokumen resmi.
Dan saat ini Tiga pengelola biro penyalur TKI ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyelidikan serta hukum yang berlanjut.
Tak hanya itu, Tim pengelola sindikat penyalur TKI ilegal yang sudah beroprasi sejak bulan Mei 2022 silam, memiliki banyak korban yang gagal di berangkatkan, namun biro pengelola juga berhasil mengantarkan 25 orang di antaranya berhasil diberangkatkan ke Timur Tengah, tepatnya negara Arab Saudi.
Sedangkan 17 orang lainnya asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lombok, gagal berangkat karena praktik biro penyaluran TKI ilegal yang dikelola ketiga tersangka tersebut berhasil dibongkar petugas kepolisian.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, tiga dari 17 orang wanita atau korban calon TKI ilegal yang berhasil digagal keberangkatannya tidak memiliki kartu kependudukan.
Bahkan, diketahui melalui hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh penyidik, satu orang wanita calon TKI ilegal tersebut ada yang sedang hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
“Dari situ kami melakukan pemeriksaan secara maraton dan kami telah mendapatkan tiga orang tersangka HAR, LJ dan SR. Saudara SR berasal dari Jakarta yang saat itu tidak ada di lokasi, dan beliau melakukan pemesanan kepada saudari LJ dan suaminya HAR warga Lumajang,” ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023).
Para Pengelola juga akan dikenai Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e. UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Jo Pasal 1 PP No 59 tahun 2021 dan atau UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.