sergap TKP – LAMANDAU
Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, menyerahkan dua tersangka YAP (28) dan AZ (34) beserta barang bukti (tahap II) ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Lamandau oleh Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Lamandau, Kamis (16/03/23), siang.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan
apabila berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Tersangka ditahan atas Kasus penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Penyidik Satreskrim menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti” ujar Kasatreskrim.