sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial MF (23) asal warga Jl. Kelinci Kel. Tipulu Kec. Kendari Barat Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara, dan AP (28) asal Jl. Lorong Juwita Kel. Tuan Kentang Kec.Jakabaring Palembang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKBP Daniel Somanonasa menjelaskan, Kejadian pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Kursi No. 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya.
“Selain mengamankan kedua pelaku, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 24.181 gram atau seberat 24,1 Kg.” kata Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan saat Konfrensi Pers di Mapolrestabes Surabaya. Senin (13/03/2023).
Berdasarkan pengakuan kedua Tersangka, awalnya pada hari kamis tanggal 19 Januari 2023 sewaktu di Pekanbaru kedua tersangka
mendapat perintah melalui telepon dari Sdr. KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di salah satu hotel Pekanbaru dengan tujuan untuk dikirim kembali.
Sebelumnya, Tersangka juga mengaku pernah mengambil ranjuan sebanyak 25 (dua puluh lima) Kilogram. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang.
“Motif pelaku, Tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dikarenakan himpitan ekonomi dan untuk setiap pengiriman, Tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000,” terang Kapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya, Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.” tegas Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan.






