sergap TKP – YOGYAKARTA
Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dipimpin oleh Asintel Kejati DIY Dede Sutisna, S.H., M.H. dan Kasi E pada Asintel Kejati DIY Vendrio Artaleza, S.H. telah melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) an. HARYANTO alias HARI alias BOB terpidana Kejaksaan Negeri Sleman. Rabu (15/3/2023)
HARYANTO merupakan terpidana Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara manakut-nakuti menyebarkan foto susila korban mantan pacarnya melanggar Pasal 45B Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 29 Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Penangkapan DPO tersebut adalah dalam rangka melaksanakan putusan MA Nomor: 2535 K/pid.sus/2019 tanggal 27 Agustus 2019 , terpidana dipidana penjara sesuai putusan PN Yogyakarta selama 10 bulan.
Terpidana di rumah kontrakannya yang beralamat di Perumahan Bajeng Kab. Sleman dan terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta untuk selanjutnya terpidana diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sleman untuk dieksekusi.