sergap TKP – SURABAYA
Setelah sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos), Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil membekuk 5 orang pelaku Curanmor. Senin (10/04/2023).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Kelima kawanan pelaku curanmor yang diamankan itu, dari 11 kasus Laporan Polisi curanmor yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya, bahkan aksi dari pelaku sempat terekam CCTV dan viral di medsos.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial, MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30) dan S (48) pelaku pencurian mobil. Kesemuanya warga Surabaya.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas hasil kejahatan jalanan curanmor di Kota Pahlawan Surabaya,” ujar Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulan,. Senin (10/4/2023).
Kapolrestabes menambahkan, “Para bandit jalanan itu, beraksi di sejumlah TKP, antara lain di tempat kos, pemukiman, parkiran pinggir jalan, dengan cara para pelaku merusak rumah kunci motor yang menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan,” terang Kombes Pol Pasma Royce.
“Untuk modus operandi, para tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut,” imbuhnya.
Atas adanya beberapa laporan tersebut, kataKombes Pol Pasma Royce, Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi. Kemudian anggota berhasil menangkap lima orang tersangka.
“Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.