sergap TKP – GUNUNGKIDUL
Menjamin penyelesaian kejadian Girisubo berjalan terbuka dan tuntas, Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K, menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Keluarga Alm. Aldi Apriyanto pada hari Rabu, (17/05/2023).
Penerbitan SP2HP oleh Polda DIY setelah melalui proses penyidikan dan olah TKP dilapangan, sehingga Polda DIY dapat menetapkan Briptu MK sebagai tersangka, yang disangkakan dengan Pasal 359 KUHP.
Untuk Tersangka MK saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda DIY.