sergap TKP – BALIKPAPAN
Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Rabu (10/05/2023).
Pelaku berinisial AS yang merupakan residivis kasus curanmor itu, ditangkap usai menggasak sembilan unit motor di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy mengatakan, “Pelaku AS ditangkap pada Rabu (3/5) Malam di kawasan Gunung Bugis Balikpapan Barat. Bermula penyelidikan laporan kehilangan motor seorang warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.” kata Ipda Wempy.
“Sehari sebelum ditangkap, ada laporan kehilangan motor. Setelah kami lakukan penyelidikan, pelakunya AS dan berhasil kami amankan di rumahnya di kawasan Gunung Bugis,” ujarnya
Selain pelaku, turut disita sebagai barang bukti sembilan unit motor hasil kejahatannya. Motor tersebut digasak pelaku di beberapa lokasi di wilayah Kota Balikpapan sejak 2019.
“Total ada sembilan motor yang kami sita dari rumah pelaku. Motor itu dicuri dibeberapa wilayah di Balikpapan, terhitung sejak 2019 silam saat keluar dari penjara,” ungkap Wempy.
Dalam melancarkan aksinya, AS mengincar motor-motor yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci masih menempel di rumah kontak. Setelah berhasil dibawa kabur motor itu rencananya akan dijual pelaku dengan harga murah.
“Dijual kisaran empat juta, ada beberapa yang sudah terjual,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.