sergap TKP – NUNUKAN
Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur. Sabtu ()13/05/2023).
Terungkapnya kasus ini bermula saat Korban dan pelaku tinggal bersama di sebuah kost, keduanya memiliki hubungan kekerabatan saudara tiri karena mereka berasal dari ibu yang sama namun bapak yang berbeda.
Keduanya tinggal berpindah pindah ikut ibu kandung mereka yang tidak tinggal menetap karena selalu berpindah pindah tempat tinggal.
Selama tinggal bersama korban dan ibu kandungnya selalu bertengkar sehingga bapak tirinya marah dan mengusir korban, lalu korban dan pelaku (kakak tirinya) pergi dan ngekost berdua yang berpindah-pindah tempat .
Persetubuhan yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban, bermula semenjak korban dan pelaku tinggal bersama ibu kandungnya.
Antara pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri, kejadian itu terjadi berulang-ulang hingga korban dan pelaku tinggal berdua di rumah kost.
Hubungan keduanya baru terungkap Ketika Tante korban dan pelaku menjemput korban di rumah kost yang di tinggali korban dan pelaku pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023, korban di bawah ke rumah ibu kandungnya dan ditanya apakah selama ini menjalin hubungan dengan pelaku ternyata korban membenarkan hal tersebut .
Mendengar keterangan tersebut ibu kandung korban melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek Nunukan.
Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan,S.H,M.H bersama Kanit Reskrim dan personil Polsek Nunukan menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
“Untuk saat ini pelaku telah di amankan di Mako Polsek Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan,S.H,M.H.