Ungkap Kasus Narkoba, Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkoba jenis sabu. Rabu (24/05/2023).

Dari ungkap kasus tersebut, petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka Pengedar

Kedua tersangka pengedar yang ditangkap  saat mengantar pesanan sabu – sabu itu, masing-masing berinisial AS (27) asal warga Dusun Mandepah Timu, Bangkalan dan SK (22) asal warga Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan.

Selain menangkap kedua pelaku, dari tangan mereka polisi juga  menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat keseluruhan 20,60 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka AS mendapatkan barang haram itu, dari SK pada Minggu 9 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib, di Matahari Plaza Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan Madura.

“Dari pengakuan pelaku mereka tidak membeli namun AS hanya mengambil sabu tersebut dengan maksud untuk diserahkan kepada MS (tertangkap) karena sudah mendapat pesanan dari tersangka MS (sudah tertangkap) seharga Rp. 12.000.000,” Kata Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri , Senin (22/5/2023).

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka MS yang sudah tertangkap di wilayah Jalan Demak Surabaya itu saat akan membayarkan kepada tersangka SK dengan tujuan mendapatkan upah sebanyak Rp. 500.000.

“Namun upah dan barang belum diserahkan, sudah keburu tertangkap oleh petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” imbuh AKBP Daniel Marunduri.

Dari pengakuan tersangka AS mereka sudah dua kali melakukan yang mana atas perintah atau pemesanan dari MS.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.