sergap TKP – JAKARTA
Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dan Jaksa Muda Agung Pidana Militer (Jampidmil) dalam waktu dekat akan menggelar Seminar Nasional, hal tersebut diungkapkan dalam sebuah rapat awal yang dilakukan kedua Instansi tersebut di Ruang Rapat STHM, Jakarta (Jumat, 9/6/2023).
Setelah sukses menggelar seminar nasional antara Jampidmil dan Universitas Surya Dharma, kini Jampidmil menggandeng STHM untuk melaksanakan kegiatan yang serupa dengan tema yang berbeda. Yaitu, “Peran Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dalam Acara Koneksitas Pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”.
Hal tersebut diangkat, agar para masyarakat luas mengerti dan paham apa peranan dari Jampidmil dalam menangani perkara koneksitas sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, masalah koneksitas diatur pada pasal 89-94.
Rapat yang dilaksanakan tersebut merupakan Langkah awal menuju suatu pencapaian di bidang ilmu hukum, khususnya hukum militer. Dalama hal ini panitia pelaksana yang nantinya dari kedua instansi tersebut bertekad akan mensukseskan seminar nasional tersebut yang pelaksanaannya direncanakan pada hari senin, tanggal 19 Juni 2023 bertempat di Graha Pusziad, Jakarta.
Adapun Nara Sumber yang akan engisi seminar tersebut adalah ahli-ahli hukum di bidang hukum militer maupun hukum umum yang merupakan para akademisi dan praktisi yang sudah berpengalaman. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua STHM, Brigjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum., dan Kolonel Chk (K) Ainur, S.H., M.H., dari Jampidmil. Masing-masing menghadirkan Perwakilan masing-masing seksi yang nantinya akan berkolaborasi untuk mengsukseskan seminar tersebut.