sergap TKP – JAKARTA
Tim Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Dari pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyaluran pekerja migran Indonesia (PMII) secara ilegal kasus tersebut, kami juga menangkap 2 (Dua) orang tersangka pasangan suami istri berinisial AG dan F.” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, total sebanyak 22 orang diselamatkan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Haji Kotong No. 3 RT 11 RW 3, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di Jalan Pertengahan nomor 38 RT 013 RW 007, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti diantaranya berupa 18 buah paspor, 1 unit mobil, dan 19 tiket pesawat dari dua maskapai berbeda.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Serta Pasal 81 juncto pasal 69 undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.” tegas Kombes Pol Auliansyah Lubis.