sergap TKP – SERUYAN
Polres Seruyan Adakan Press Release Kasus Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan tepatnya di salah satu sekolah (ruang kelas 6) yang berada di Kab. Seruyan Prov. Kalteng. Rabu (14/06/23) Siang.
Press Release tersebut bertempat di depan lobby Polres Seruyan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendri, S.E., Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. dan Kanit PPA Satreskrim Polres Seruyan IPDA Meldawati, S.H.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tidak ada kata damai untuk kasus ini karena kita juga memikirkan kesehatan mental dari korban dan memberikan efek jera kepada siapapun yang ingin melakukan pencabulan.
“Saya tegaskan sekali lagi tidak ada kata Restoratif Justice / Damai kepada siapapun pelaku tindak pidana pencabulan apalagi terhadap anak dibawah umur, boleh saja damai antara pihak korban dan pelaku namun untuk proses hukum tetap berlanjut untuk memberikan pesan kepada siapapun yang akan melakukan pencabulan khususnya korban anak dibawah umur”. tegas AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H.