sergap TKP – SURABAYA
Diduga kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Seorang pria berinisial SAF (34 tahun) warga Jalan Petemon Kota Surabaya diamankan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang nasi jagung itu, Diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Surabaya bersama barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu (SS) yang disimpan didalam saku celananya.
Saat dilakukan penangkapan oleh tersangka dan ketika ditimbang sabu tersebut, memiliki berat total 15,03 gram.
Penangkapan terhadap, Tersangka pelaku merupakan pengembangan atas informasi masyarakat pada saat berada di rumah Jalan Petemon Petemon Sawahan Kota Surabaya, sering dijadikan transaksi sabu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel MarunduriMarunduri mengatakan, Tersangka SAF diduga sedang menunggu pembeli.
Nah, saat digeledah ditemukan satu poket sabu dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakainya. Ketika penggeledahan dilakukan oleh tersangka.
“Kami temukan sabu di saku celana sebelah kanan depan yang dibungkus bekas plastik white koffie saat dipakai tersangka. Selain sabu kami juga temukan satu bungkus bekas white koffie, satu kartu tahapan xpresi BCA dan satu HP Xiomi beserta simcardnya,” Kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (19/06/2023).
Berdasar keterangan tersangka, sabu tersebut memang miliknya. Tersangka sebelumnya membeli sabu sebanyak 15 gram seharga Rp 15 juta. Ia mengaku baru bayar 1,5 juta, selanjutnya sabu tersebut dijual.
Satu poketnya biasanya dijual tersangka. “Pengakuannya satu poket dijual Rp 1 juta,” tutur Daniel.
Dari pengakuan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang panggilannya Bogang (DPO) pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, dengan cara di ranjau di pinggir Jalan wilayah Keputih Surabaya.
Polisi menangkap tersangka SAF saat berada di rumahnya. Dari keterangan tersangka, selain mereka jualan nasi jagung ia juga mengedarkan sabu untuk uang tambahan.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.