sergap TKP – LAMANDAU
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau Polda Kalteng, pada Jumat (16/6/2023) pukul 23.30 Wib mengamankan seorang Mucikari berinisial MI (22). Senin (19/6/2023).
Pelaku MI di amankan di salah satu Hotel di kota Nanga Bulik, Kec. Bulik, Lamandau atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa saat melaksanakan kegiatan penyedikan Tim TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi di salah satu Hotel di kota Nanga Bulik ada kegiatan Tindak Pidana Perdagangan orang.
Selanjutnya Tim TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan DI (21) di salah satu kamar hotel Sedang menunggu pelanggan, dari hasil introgasi di dapat informasi DI sebagai pekerja seks Komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang di operasikan oleh seseorang berinisial MI.
Selanjutnya Tim TPPO mengamankan MI di hotel yang sama, saat di introgasi MI mengakui telah menjual DI melakukan layanan seks dengan harga Rp.300.000,-
Kegiatan yang lakukan MI menjajakan DI melalui aplikasi Michat telah di lakukan di Banjarmasin, Pangkalan Bun dan di Lamandau.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit kendaraan jenis R4, delapan (8) buah kondom atau alat kontrasepsi, satu (1) set pakaian dan dua (2) unit gawai dengan merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000.