sergap TKP – CIMAHI
Polres Cimahi Polda Jabar akhirnya berhasil menangkap 2 (Dua) pencuri dan seorang penadah mobil dump truck milik PT Bina Nusa Lestari (BNL).
Mereka ditangkap seusai membawa kabur dump truck milik PT Bina Nusa Lestari (BNL). Kendaraan bernomor polisi B 9497 FYU yang dicuri saat sedang parkir di Kampung Cijanggel RT 03/11, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Kamis (25/3/2023) lalu.
Pelaku utama pencurian adalah Dede Misbahudin (47) dan Muhi Kamaludin (30), keduanya tercatat sebagai warga warga Desa Sirnaraja, Kecamatan Cipeundeuy, KBB.
Sedangkan penadahnya, yakni Aten Sutisna (40) penadah, warga Kecamatan Cipeundeuy, KBB, namun berbeda desa.
Tersangka ada tiga orang yang kami amankan, dua pelaku utama dan seorang penadah. Barang bukti truk diamankan di daerah Kampung Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/6/2023).
Kapolres Cimahi menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penelusuran dari Tol Padalarang hingga Tol Kaliurip. Akhirnya truk ditemukan di sebuah lapang di daerah Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Petugas kemudian menunggu hingga ada seseorang yang naik ke kendaraan tersebut. Saat pelaku yang juga penadah kendaraan, Aten Sutisna masuk ke truk, petugas langsung melakukan penyergapan. Lalu dilakukan pengembangan sehingga dua pelaku utama pencurian diamankan di kediamannya di wilayah Cipeundeuy, KBB.
“Selain membawa kabur dump truck, pelaku juga mencuri kendaraan lain seperti Alya dan Agya. Total mereka telah melakukan sembilan kali aksi pencurian, di wilayah Polsek Cisarua 4 TKP dan Kota Bandung 5 TKP,” Aujar AKBP Aldi Subartono.
AKBP Aldi Subartono menjelaskan, barang bukti truk dijual oleh pelaku seharga Rp15 juta sementara oleh penadah dijual kembali seharga Rp17-20 juta. Selama menjalankan aksinya mereka mencari sasaran kendaraan secara acak dan yang terparkir di pinggir jalan. Ketika sudah dapat mobil curian, lalu menghubungi penadah untuk menjualnya.
“Atas perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.






