Polres Kotawaringin Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

oleh -
oleh

sergap TKP – KOTAWARINGIN BARAT

Polres Kotawaringin Barat (kobar) jajaran Polda Kalteng bertempat didepan ruang Satintelkam Polres Kotawaringin Barat melaksanakan press conference, Kamis (15/06/2023)

Press Conference yang berlangsung ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Angga Yuli Hermanto, S.I.K.

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Humas Polres Kotawaringin Barat, Kaur Bin Ops Kotawaringin Barat, Kanit PPA Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, dan Insan Pers Wilayah Kotawaringin Barat.

Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, menjelaskan bahwa untuk perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini dilakukan oleh Tersangka berinisial D.

Tersangka membawa korban dari Sampit dan dibawa ke Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan tujuan untuk menjadikan Korban sebagai LC, namun ternyata tidak hanya menjadi LC namun juga menjadikan korban sebagai Tuna Susila.

Sejak tanggal 10 Juni 2023 hingga tanggal 12 Juni 2023 korban menjadi Tuna Susila dan sudah melayani tamu sebanyak 10 (sepuluh) tamu. Hingga akhirnya pada tanggal 13 Juni 2023 korban dan tersangka pergi ke Pangkalan Bun karena menurut informasi yang didapat oleh Tersangka di Desa Demak sedang ada Razia oleh Pol PP, lalu korban diajak menginap disebuah hotel di Pangkalan Bun, namun pada saat itu korban dan tersangka beda kamar dan membuat Korban pergi dari hotel tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kotawaringin Barat.

Tersangka dikenakan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

No More Posts Available.

No more pages to load.