sergapTKP – Surabaya
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk sembilan orang pelaku pengeroyokan di Jl Tunjungan Surabaya pada bulan Mei lalu. Tak hanya itu, para pelaku yang berhasil diamankan juga merupakan anggota dari perguruan pencak silat yang ternama.
Adapun dari kesembilan Pelaku yang berhasil diamankan, yakni berinisial YM (21) warga Sedati Peranti Gedangan Sidoarjo; NR (20) warga Kendangsari Surabaya; MRM (20) warga Kendangsari Surabaya; APG (19) warga Sabola Sidoarjo. Kemudian MV (19) warga Desa Suruh Sukodono, Sidoarjo; FAP (18) warga Gayungan Surabaya; PLS (18) warga Kendangsari Surabaya. Serta dua pelaku yang dibawah umur, yakni IM (17) warga Raya Wadung Asri Sidoarjo dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya.
“Mereka ini adalah oknum dari perguruan PSHW Winongo. Ini ada yang dari Sidoarjo, Jombang, Mojokerto dan Surabaya. Jadi ini memang oknum,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce pada konferensi pers, Kamis (08/06/2023).
Kombes Pol Pasma Royce juga mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Mei 2023 dengan TKP yang berada di Jl Tunjungan Surabaya. kejadian tersebut berawal saat korban W sedang naik motor dan duduk santai di Jl Tunjungan. Seketika itu juga muncul rombongan pelaku yang melaksanakan konvoi mengendarai kendaraan roda dua.
Para pelaku yang sedang melaksanakan konvoi tersebut, yang sebelumnya telah usai melihat konser musik di lapangan Kodam V/Brawjaya. Setelah itu para pelaku berkumpul di SPBU dan selanjutnya melakukan aksi konvoi keliling Surabaya. Saat melewati Jl Tunjungan, para rombongan pelaku awal menemukan salah satu korban yang ternyata anggota IKSPI yang mengucap salam SINSHO.
“Para rombongan tersebut sempat mengejarnya korban dan melakukan penganiayaan. Ada yang memukul, menendang, menarik baju dan ada yang menggunakan alat di sekitar lokasi kejadian,” tegasnya.
Kapolrestabes Surabaya ini menambahkan, akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka dan membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan. Serta mendalami keterangan korban serta saksi-saksi di lapangan. Juga mendalami secara analisis IT yang ada di lapangan.
“Setelah dilakukan pendalaman dengan mencocokkan keterangan saksi, petugas mengamankan 9 (sembilan) pelaku. Dua diantaranya masih dibawah umur,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, sambung Royce, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 4 unit kendaraan roda dua berbagai merek, bukti rekaman CCTV, baju SHEBET dan celana yang dipakai saat kejadian. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Adapun ancaman pidana Pasal 170 KUHP, maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tegasnya.
Terkait kejadian yang berkaitan dengan perguruan silat, pihaknya mewanti-wanti dan sudah melakukan beberapa langkah serta strategi. Diantaranya baik dengan ketua ranting perguruan yang sudah melakukan deklarasi dan membuat kesepakatan.
“Ini kami lakukan semata-mata untuk menjaga semua anggota perguruan supaya bisa tertib dan menjiwai sebagai pendekar yang memiliki rasa perdamaian,” tutupnya.