sergap TKP – JAKARTA
Aparat gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi jaringan internasional.
Adapun total terdapat 140.000 pil ekstasi yang berasal dari Belanda dan Brasil.
Selain mengamanakan barang bukti, dari pengungkapan tiga kasus berbeda, petugas juga mengamankan sebanyak 10 orang terduga pelaku.
Yang pertama kasus terjadi pada 20 Mei 2023. Saat itu, terdapat barang kargo yang dicurigai berisi narkoba dikirim oleh perusahaan Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta.
“Dari hasil x-ray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang di dalamnya disembunyikan masing-masing dua bungkusan plastik berisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40.000 butir (false concealment),” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, pada Senin (3/7/2023).
Selanjutnya pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengecek barang tersebut dengan narcotest dan uji lab. Hasilnya, didapati pil hijau itu positif mengandung MDMA atau ekstasi.






