sergapTKP – Surabaya
Satreskrim Polsek Tandes berhasil amankan komplotan curanmor yang aksinya terekam CCTV di Jalan Manukan Subur 16-A. Komplotan pelaku curanmor terdiri dari tiga orang yakni eksekutor, perantara dan penadah.
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku diketahui bahwa pelaku berinisial NAA (NAA), warga Tubanan Lama, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes; SR (35), warga Dusun Grompol, Desa Sumberame, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik, dan TS (42) warga Wonocolo Gang 6, Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk yakni eksekutor, perantara, dan penadahnya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (04/06/2023)
Selain itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, ketiganya ditangkap usai mendapat laporan dari korbannya, JA pada 24 Juni 2023.
Ja juga mengungkapkan, waktu itu ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat dengan nopol L 3949 V, warna merah putih di teras rumah, Jalan Manukan Subur 16-A Surabaya. Namun, kondisi kunci kontak masih menempel.
“Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan penyelidikan. Dalam penyelidikan mendapat informasi ada pelaku curanmor dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV,” kata Mirzal.
Alhasil, polisi dapat membekuk NAA (NAA), warga Tubanan Lama, eksekutor yang aksinya sempat terekam CCTV rumah JA. Dari penangkapan tersebut, NAA mengaku melakukan perbuatannya seorang diri.
“Setelah mendapat sasaran, sepeda motor diparkirkan di salah satu warkop yang tidak jauh dari sasaran. Kemudian berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian,” jelas Mirzal.
Setelah berhasil membawa lari, NAA menghubungi rekannya, SR. Penjualan itu kerap dilakukan di salah satu SPBU di kawasan Karangpoh. Usai bertransaksi, NAA kembali ke warkop untuk mengambil motornya di warkop.
Setelah membeli sepeda motor hasil pencurian, SR menghubungi rekannya, TS. SR menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke TS di ketika cash on delevery ( COD) di kawasan Simo Gunung Barat Surabaya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah TS, ditemukan banyak pelat nopol yang mengarah kepada LP pencurian yang pernah terjadi di Polsek Tandes Polrestabes Surabaya,” beber Mirzal.
Kepada polisi, NAA mengaku kerap menyasar motor yang diparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel di rumah kontaknya. Bahkan, ia melakukan 15 TKP di wilayah Tandes dan sekitarnya.
“Sudah belasan TKP, diantaranya Tubanan, Gadel, Karangpoh, Balongsari, Bibis, dan Sikatan,” katanya.
Sementara, SR mengaku menjual hasil kejahatan yang dibeli dari NAA melalui facebook dengan kisaran harga Rp 2 sampai Rp 3 juta per unit. Ketiganya mengaku, uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ketiganya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.








